Kepergok Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tambora Ditindak Petugas
Senin, 15 Maret 2021 - 09:21 WIB
JAKARTA - Sebanyak 22 warga Tambora, kedapatan tidak menggunakan masker saat petugas melakukan operasi yustisi di Jalan Kaliber Roa Malaka tambora Jakarta Barat, Minggu, (14/3/2021). Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan dari tiga pilar Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.
Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
"Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.
Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
(mhd)
tulis komentar anda