Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka
Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:59 WIB
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya sudah menangkap pengemudi Mercedes Benz bernopol B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Dia menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya kamera ETLE.
"Kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MDA. Umur 19 tahun. Ditangkap di Bintaro. dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 yaitu karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada korban. Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta. (Baca juga; Polisi Ringkus Penabrak Sepeda di Bundaran HI )
“Ditambah Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," tambah Sambodo. (Baca juga; Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana )
Dia menambahkan, kebijakan Kapolri untuk memberlakukan ETLE di seluruh Indonesia ini sangat tepat. Kamera ETLE tidak hanya fungsi dalam hal penegakan pelanggaran lalin, tapi juga menmbantu pihak penyidik dalam pembuktian sebuah kasus pidana.
"Kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MDA. Umur 19 tahun. Ditangkap di Bintaro. dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 yaitu karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada korban. Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta. (Baca juga; Polisi Ringkus Penabrak Sepeda di Bundaran HI )
“Ditambah Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," tambah Sambodo. (Baca juga; Kecelakaan Sepeda vs Mobil di Bundaran HI Masuk Ranah Pidana )
Dia menambahkan, kebijakan Kapolri untuk memberlakukan ETLE di seluruh Indonesia ini sangat tepat. Kamera ETLE tidak hanya fungsi dalam hal penegakan pelanggaran lalin, tapi juga menmbantu pihak penyidik dalam pembuktian sebuah kasus pidana.
(wib)
tulis komentar anda