Yakini Ada Motif Lain, Polisi Dalami Masa Lalu Pembunuh 2 Wanita di Bogor
Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:56 WIB
BOGOR - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan berantai dua wanita oleh pelaku Rian alias MRI (21), di Kota dan Kabupaten Bogor. Karena, diyakini ada motif lain di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Untuk perkembangannya kami masih melakukan pendeteksian atau rekam jejak digitalnya dari handphone tersangka karen ada beberapa fakta menunjukan ada kemungkinan motif lain selain pada mengambil barang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo kepada wartawan di Bogor, Sabtu (13/3/2021). Susatyo mengatakan, memakai narkoba bukan faktor utama pelaku dengan sadis membunuh korban. Begitu juga dengan alibi ingin menguasai barang korban karena masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh pelaku tanpa harus membunuh dengan sadis.
"Hasil tes urine memang positif sabu dan ekstasi. Tetapi pemakai banyak, tidak semua pemakai itu membunuhatau hanya ingin mengambil barang juga mungkin ada cara lain.Tapi dengan ada dua modus ini dimana tersangka mencari kenalan secara random di media sosial berkenalan, sampai bujuk rayu untuk bisa mengajak korban ke penginapan," jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan lebih mendalami korban dengan mencari tahu masa lalu melalui rekam jejak digital, pemeriksaan kejiwaan dan lainnya. Sehingga, bisa diketahui motif lain yamg melatarbelakangi pelaku melakukan pembunuhan berantai secara sadis termasuk mencari ada tidaknya korban lain. "Ke depan kami akan melakukan pemerisaan kejiwaan, secara umum tersangka sanggup menjelaskan secara sistematis, mengerti apa yang dilakukan, mengerti resiko hukum sehingga secara pidana bisa kita lakukan penjeratan pidana. Soal perilaku agresifnya itu masalah lain, tapi menjadi 1 rangkaian. apakah ada faktor lain pencetus mungkin pemacunya narkoba tapi memicu emosinya kepada korban masih kami dalami," tutup Susatyo.
Sebelumnya, Rian alias MRI (21), dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Korban pertama adalah Diska Puti (17), yang jasadnya ditemukan warga terbungkus plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua yani Elya Lisnawati (23) yang jasadnya ditemukan warga di kebun kosong Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengn ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Untuk perkembangannya kami masih melakukan pendeteksian atau rekam jejak digitalnya dari handphone tersangka karen ada beberapa fakta menunjukan ada kemungkinan motif lain selain pada mengambil barang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo kepada wartawan di Bogor, Sabtu (13/3/2021). Susatyo mengatakan, memakai narkoba bukan faktor utama pelaku dengan sadis membunuh korban. Begitu juga dengan alibi ingin menguasai barang korban karena masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh pelaku tanpa harus membunuh dengan sadis.
"Hasil tes urine memang positif sabu dan ekstasi. Tetapi pemakai banyak, tidak semua pemakai itu membunuhatau hanya ingin mengambil barang juga mungkin ada cara lain.Tapi dengan ada dua modus ini dimana tersangka mencari kenalan secara random di media sosial berkenalan, sampai bujuk rayu untuk bisa mengajak korban ke penginapan," jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan lebih mendalami korban dengan mencari tahu masa lalu melalui rekam jejak digital, pemeriksaan kejiwaan dan lainnya. Sehingga, bisa diketahui motif lain yamg melatarbelakangi pelaku melakukan pembunuhan berantai secara sadis termasuk mencari ada tidaknya korban lain. "Ke depan kami akan melakukan pemerisaan kejiwaan, secara umum tersangka sanggup menjelaskan secara sistematis, mengerti apa yang dilakukan, mengerti resiko hukum sehingga secara pidana bisa kita lakukan penjeratan pidana. Soal perilaku agresifnya itu masalah lain, tapi menjadi 1 rangkaian. apakah ada faktor lain pencetus mungkin pemacunya narkoba tapi memicu emosinya kepada korban masih kami dalami," tutup Susatyo.
Sebelumnya, Rian alias MRI (21), dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengn ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(mhd)
tulis komentar anda