Jalan Dipagar Beton Pemilik Tanah, Warga Ciledug Berharap Pemerintah Hadir

Jum'at, 12 Maret 2021 - 18:44 WIB
Hampir sebulan rumah keluarga H Munir, warga Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, ditutup pagar beton setinggi 2 meter pemilik tanah jalan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Hampir sebulan rumah keluarga H Munir, warga Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang , Banten, ditutup pagar beton setinggi 2 meter pemilik tanah jalan. Selama itu juga, keluarga H Munir yang terdiri dari Anna Melinda (30) dan kedua anaknya, adik dan ibunya tinggal terisolir.

Jika terpaksa keluar, mereka harus melompati dua pagar beton di depan rumah. Namun, jika tidak ingin susah, lewat jalan kuburan. Tidak ada pilihan yang mudah. Derita ini terpaksa dialaminya sendiri.

Mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, hingga kepolisian sudah dibuat. Hasilnya, pagar bak tembok Berlin itu, tetap berdiri dengan kekar. (Baca juga; Viral, Sengketa Tanah Berujung Penutupan Pagar Rumah Warga Ciledug )



Ketua RT04/03 Tajur, Agus mengatakan, secara lingkungan tidak ada yang terganggu dengan konflik antara keluarga H Munir itu dan almarhum Anas Burhan, pemilik tanah jalan yang dibeton tersebut. (Baca juga; Akses Jalan Utama Dibeton Pemilik Tanah, Warga Ciledug Ini Harus Manjat Tembok Setiap Masuk Rumah )

"Warga nggak bisa ngapa-ngapain, itu konfliknya Munir dengan pemilik kolam renang, yakni Anas Burhan. Kepentingan warga hanya di jalan dan itu nggak diganggu gugat. Masalah ini sudah sampai sekda," kata Agus, kepada SINDOnews, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, sejak mediasi itu warga tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Dia mengakui, mudah membongkar tembok beton yang menutup rumah keluarga Munir. Namun, warga enggan, karena hanya menimbulkan permasalahan baru.

"Sekarang kekuatan lingkungan apa? Aparat saja nggak bisa berbuat apa-apa, kita sudah melaporkan ke Binamas, ke kelurahan, tapi kalau nggak ada upaya, kita bingung. Kita kondisinya nggak bisa ngapa-ngapain, kita mau robohin juga kita yang salah," jelasnya.

Menurut dia, sebelum terjadi penutupan total akses jalan rumah almarhum H Munir, tidak ada konflik. Persoalan baru timbul, setelah kolam renang itu dibeli Munir, melalui proses lelang oleh pihak bank.

Umumnya proses pembelian rumah, jalan menjadi fasilitas yang disediakan. Tetapi tidak demikian yang terjadi. Secara sepihak, ahli waris Anas Burhan, yakni H Ruly, merasa tanah jalan seluas 2,5 meter, sepanjang 200 meter itu tidak termasuk dijual.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More