Nenek 64 Tahun Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam 3 Bulan Penjara

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:39 WIB
Khadijah (64) warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, yang melempar sampah plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari, Bogor.Foto/Istimewa/IG @taman_safari
BOGOR - Khadijah (64), nenek asal Cicalengka, Bandung yang melempar botol plastik ke mulut Kuda Nil , satwa koleksi Taman Safari Indonesia (TSI) , Cisarua, Kabupaten Bogor terancam kurungan 3 bulan penjara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan pers tertulis yang diterima Selasa (9/3/2021).

"Bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ungkap AKBP Harun di Bogor, Selasa (9/3/2021). Harun menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait viralnya sebuah video kuda nil diberi makan sampah plastik yang dilemparkan pengunjung TSI Bogor.

"Saat menerima laporan Satreskrim Polres Bogor langsung lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut Kuda Nil di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Minggu (07/03/2021). Baca: Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bisa Dijerat Pidana Ringan

Atas dasar itulah, ditambah pihak TSI Bogor selalu pengelola melaporkan perisitiwa itu pihaknya langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku."Sat Reskrim Polres Bogor masih memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di sekitaran Lokasi kejadian," katanya.

Harun menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor pelaku mengakui membuang sampah botol plastik. "Pelaku merupakan warga Bandung dan sudah berhasil di amankan. Hingga saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda Nil yang berada di Taman Safari Indonesia tersebut," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More