Selama 2 Bulan, 16.157 Orang di Jakarta Utara Terkena Sanksi karena Tidak Pakai Masker

Selasa, 09 Maret 2021 - 23:35 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Utara menjaring masyarakat yang tak mengenakan masker.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Selama Januari hingga Februari 2021, Satpol PP Jakarta Utara mencatat bahwa jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 mencapai belasan ribu orang yang tidak memakai masker. Para pelanggar ini menjalani hukuman berupa sanksi sosial dan membayar denda.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, saat ini, tercatat sebanyak 16.157 warga yang ditindak lantaran beraktivitas tanpa menggunakan masker."Itu data rekapitulasi per 1 Januari hingga tanggal 8 Maret 2021. Dari jumlah tersebut 15.749 orang disanksi sosial, sedangkan 408 orang disanksi denda," kata Purnama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Adapu 15.749 orang yang disanksi sosial melakukan kegiatan seperti membersihkan lingkungan. Sementara itu, 408 pelanggar lainnya memilih membayar denda di lokasi penindakan.

"Hasilnya, nominal denda yang terkumpul sebesar Rp62.050.000," ujarnya. Purnama menuturkan, pihaknya terus melakukan Operasi Tertib Masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Operasi tertib masker rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More