Setahun Pandemi, 2.500 Buruh Depok Dirumahkan dan 500 Di-PHK
loading...
A
A
A
DEPOK - Ratusan buruh di Kota Depok menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ) selama satu tahun pandemi. Sedangkan yang dirumahkan dengan ketidakjelasan status mencapai ribuan orang.
“PHK itu kira-kira setahun pandemi ini nggak jauh dari 300-500 orang. Hanya dirumahkan ini kan statusnya nggak jelas harusnya dapat gaji berapa, ada yang nggak dapat gaji sama sekali, ada yang 50%. Yang PHK saja sekitar 300-500 orang. Yang dirumahkan bisa sampai 2.500-an orang,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, Selasa (9/3/2021).
Mereka yang di-PHK itu kebanyakan pekerja di sektor garmen dan perhotelan. Pihaknya ikut memperjuangkan apa yang menjadi hak para pekerja.
“Kalau anggota serikat pekerja, kami perjuangkan dan alhamdulillah mendapatkan haknya. Hanya, banyak saudara-saudara kita yang di hotel kan tidak berserikat,” ucapnya.
Pihaknya tidak dapat melakukan intervensi kepada pekerja yang tidak berserikat karena itu hak mereka untuk berserikat atau tidak.
“Anggota serikat pekerja, misalnya Ramayana, Giant, semua dapat pesangon. KL Mas yang PHK 300 orang karena mereka bukan anggota serikat pekerja kita mau masuk nggak bisa kecuali mereka datang minta dikuasakan ke kita. Kita perjuangkan,” ungkap Wido.
Serikat pekerja sudah mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Dari hasil keputusan dinas menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon buruh. Sayangnya, pengusaha dari KL Mas asal Korea melarikan diri.
Upaya hukum sudah dilakukan melalui Imigrasi mengingat pengusaha KL Mas berasal dari Korea. Wido juga menyebut ada persoalan buruh di perusahaan Tang Mas yang sekarang sudah tutup.
“Sebenarnya mereka itu bermasalah bukan karena pandemi saja. Sebelum pandemi sudah PHK 200-an orang, sekarang di saat pandemi malah ditutup. Hak-hak teman-teman belum terselesaikan karena itu serikat pekerjanya SPSI kita support saja. Bagaimana teman-teman melaksanakan sampai detik hari ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial,” kata Wido.
“PHK itu kira-kira setahun pandemi ini nggak jauh dari 300-500 orang. Hanya dirumahkan ini kan statusnya nggak jelas harusnya dapat gaji berapa, ada yang nggak dapat gaji sama sekali, ada yang 50%. Yang PHK saja sekitar 300-500 orang. Yang dirumahkan bisa sampai 2.500-an orang,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, Selasa (9/3/2021).
Mereka yang di-PHK itu kebanyakan pekerja di sektor garmen dan perhotelan. Pihaknya ikut memperjuangkan apa yang menjadi hak para pekerja.
“Kalau anggota serikat pekerja, kami perjuangkan dan alhamdulillah mendapatkan haknya. Hanya, banyak saudara-saudara kita yang di hotel kan tidak berserikat,” ucapnya.
Pihaknya tidak dapat melakukan intervensi kepada pekerja yang tidak berserikat karena itu hak mereka untuk berserikat atau tidak.
“Anggota serikat pekerja, misalnya Ramayana, Giant, semua dapat pesangon. KL Mas yang PHK 300 orang karena mereka bukan anggota serikat pekerja kita mau masuk nggak bisa kecuali mereka datang minta dikuasakan ke kita. Kita perjuangkan,” ungkap Wido.
Serikat pekerja sudah mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Dari hasil keputusan dinas menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon buruh. Sayangnya, pengusaha dari KL Mas asal Korea melarikan diri.
Upaya hukum sudah dilakukan melalui Imigrasi mengingat pengusaha KL Mas berasal dari Korea. Wido juga menyebut ada persoalan buruh di perusahaan Tang Mas yang sekarang sudah tutup.
“Sebenarnya mereka itu bermasalah bukan karena pandemi saja. Sebelum pandemi sudah PHK 200-an orang, sekarang di saat pandemi malah ditutup. Hak-hak teman-teman belum terselesaikan karena itu serikat pekerjanya SPSI kita support saja. Bagaimana teman-teman melaksanakan sampai detik hari ini dibawa ke pengadilan hubungan industrial,” kata Wido.
(jon)