Nenek Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bisa Dijerat Pidana Ringan

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:24 WIB
Polisi memeriksa nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor. Foto: Ist
BOGOR - Nenek berinisial K (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) , Kabupaten Bogor diperiksa polisi. Belum ada status tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (9/3/2021).





Jika terbukti bersalah, nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat tindak pidana ringan penganiayaan hewan. "Bila terbukti pelaku dikenakan KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan. Ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ujarnya.

Humas TSI Cisarua Yulius Suprihardo mengatakan, sudah bertemu dengan nenek K dan menerima permintaan maaf. Pengakuannya pelemparan sampah plastik itu tidak disengaja.



"Pengakuan yang tadi disampaikan dia tidak sengaja membuang sampah ke kolam. Ketidaktahuannya seperti itu kalau menurut versi ibu," ucapnya.

TSI menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Yulius tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan nenek K oleh polisi.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More