Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:13 WIB
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan, tidak semua persoalan tanah atau sengketa tanah bisa dipersepsikan sebagai permainan mafia tanah . Sehingga harus dihindari bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, kemudian muncul stigma seolah ada mafia tanah di sana.

“Istilah mafia tanah kadang disalahartikan. Padahal mafia tanah adalah kejahatan terorganisir dan memiliki ekpertis/profesional sehingga kadang tidak mudah mengungkapkannya. Harus diingat bahwa secara umum salah satu ciri adalah mafia tanah adalah menghindari mediasi dan mekanisme hukum,” kata Hendardi dalam keterangan, Minggu (7/3/2021).



Hendardi menilai, sejauh ini Polri sudah bekerja cukup baik dan profesional dalam pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan siapapun yang terlibat pasti akan dilakukan penindakan.

“Jadi sebetulnya tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang non- diskriminatif, tudingan soal mafia tanah tidak bisa subyektif, dan tetap menjaga prinsip Rule Of Law," ucapnya.





"Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama bagi menyelesaikan sengketa tanah. Sementara mafia tanah tidak menggunakan pola prosesual hukum. Tidaklah tepat dan menyesatkan jika semua sengketa hukum pertanahan digeneralisasi menjadi tindakan Mafia Tanah,” lanjut Hendardi.

Sebagai ilustrasi, pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta misalnya untuk kepentingan pembangunan apapun, yang mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana, apa bisa selalu distigmatisasi subyektif sebagai Mafia Tanah? Hal ini juga mesti dihindari sehingga tidak benar juga konotasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.

“Jadi perlu dihindari opini menyesatkan soal pengertian mafia tanah dalam sengketa tanah. Kita tidak boleh gampang memukul rata. Ini agar kita tetap menjaga prinsip negara hukum,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More