Terungkap Korban Pelecehan Seksual Bos Jasa Keuangan di Ancol Lebih dari Dua Orang
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA -
Polres Metro Jakarta Utara masih terus mengembangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan bos sebuah perusahaan pembiayaan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, terhadap karyawatinya.
Hasil penyelidikan terbaru, diketahui ada korban lain selain DF (25) dan EFS (23) yang merupakan karyawan sekaligus sekretaris pribadi pelaku.
Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menuturkan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus pelecehan seksual pimpinan perusahaan. itu
Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata ada korban lain berinisial AA yang sempat ditelanjangi, dan korban BB turut menjadi korban pelecehan.
"Pelaku ini mengaku sebagai dukun (sebutan tatung) dan ada korban lain juga yaitu AA dan BB, namun keduanya tidak mau melapor dan dijadikan saksi dengan alasan memiliki keluarga dan tempat tinggal jauh," tutur Nasriadi saat di konfirmasi Rabu (3/3/2021).
Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH, bos perusahaan permodalan di Pademangan setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.
"Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara masih terus mengembangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan bos sebuah perusahaan pembiayaan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, terhadap karyawatinya.
Hasil penyelidikan terbaru, diketahui ada korban lain selain DF (25) dan EFS (23) yang merupakan karyawan sekaligus sekretaris pribadi pelaku.
Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menuturkan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus pelecehan seksual pimpinan perusahaan. itu
Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata ada korban lain berinisial AA yang sempat ditelanjangi, dan korban BB turut menjadi korban pelecehan.
"Pelaku ini mengaku sebagai dukun (sebutan tatung) dan ada korban lain juga yaitu AA dan BB, namun keduanya tidak mau melapor dan dijadikan saksi dengan alasan memiliki keluarga dan tempat tinggal jauh," tutur Nasriadi saat di konfirmasi Rabu (3/3/2021).
Diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus JH, bos perusahaan permodalan di Pademangan setelah dilaporkan dua karyawati yang mengaku korban pelecehan seksual.
"Saat melakukan pelecehan terhadap korban DF dan EFS, pelaku JH mengaku di bawah pengaruh minuman keras disebuah tempat ritual yang berada di kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda