Peristiwa Menghebohkan di Area Ring 1 Istana Negara
Rabu, 03 Maret 2021 - 14:19 WIB
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan yang dimaksud area ring 1. “Ring 1 adalah suatu tempat atau daerah pengamanan yang pengamanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang unsur-unsur pengamanan ring 1. Menjadi wewenang Paspampres. Dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelamatkan VVIP,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Dia mengatakan, instalasi ring 1 ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Ring 1 yang bersifat tetap antara lain kediaman Presiden, kediaman Wapres, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha. “Kemudian Istana Wapres, Kantor Wapres, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Gedung Agung Yogya, dan Istana Tampak Siring Bali. Nah itu daerah-daerah yang merupakan ring 1, itu merupakan kewenangan Paspampres untuk mengamankan,” jelasnya.
Kemudian, yang bersifat tidak tetap adalah gedung milik pemerintah atau swasta yang digunakan untuk kegiatan VVIP. Misalnya saja pada saat presiden atau wapres berkunjung melakukan kunjungan kerja ke wilayah.
Baca juga: Penerobosan Ring 1 Istana, Paspampres: Jika Ada Pelanggaran Wewenang Polisi
Dia mengatakan, instalasi ring 1 ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Ring 1 yang bersifat tetap antara lain kediaman Presiden, kediaman Wapres, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha. “Kemudian Istana Wapres, Kantor Wapres, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Gedung Agung Yogya, dan Istana Tampak Siring Bali. Nah itu daerah-daerah yang merupakan ring 1, itu merupakan kewenangan Paspampres untuk mengamankan,” jelasnya.
Kemudian, yang bersifat tidak tetap adalah gedung milik pemerintah atau swasta yang digunakan untuk kegiatan VVIP. Misalnya saja pada saat presiden atau wapres berkunjung melakukan kunjungan kerja ke wilayah.
Baca juga: Penerobosan Ring 1 Istana, Paspampres: Jika Ada Pelanggaran Wewenang Polisi
(jon)
tulis komentar anda