Ini Modus Bos Jasa Keuangan Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 2 Sekretarisnya
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:03 WIB
JAKARTA - JH (47) bos perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretaris pribadinya menggunakan modus meramal dan memijat korban. Pengakuan JH ini disampaikan di hadapan Wakapolrestro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, JH selalu memperdaya korban dengan bisa meramal nasib serta rejeki orang. "Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Menurut Nasriadi, berdasarkan keterangan korban pertama yakni DF sudah bekerja dari bulan Maret hingga November 2020. Dimana pelaku selalu membujuk dengan akan meramal dan membaca nasib korban.
"Dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan sering artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.
Lalu sekretaris kedua yaitu EF yang masuk sekitar September 2020 juga diperlakukan hal yang sama. Di hadapan Nasriadi, JH mengakui segala perbuatannya melakukan pelecehan seksual tersebut.
""Awalnya hanya untuk mijit pak. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucap JH. Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Nasriadi mengatakan, JH selalu memperdaya korban dengan bisa meramal nasib serta rejeki orang. "Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Menurut Nasriadi, berdasarkan keterangan korban pertama yakni DF sudah bekerja dari bulan Maret hingga November 2020. Dimana pelaku selalu membujuk dengan akan meramal dan membaca nasib korban.
Baca Juga
"Dibujuk rayu dengan alasan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan sering artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.
Lalu sekretaris kedua yaitu EF yang masuk sekitar September 2020 juga diperlakukan hal yang sama. Di hadapan Nasriadi, JH mengakui segala perbuatannya melakukan pelecehan seksual tersebut.
""Awalnya hanya untuk mijit pak. Lalu di lanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucap JH. Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda