Laporan Keuangan DP 0 Rupiah Tak Terbuka, ICW Sindir Perumnas dan Pengelola Apartemen di Cengkareng
Selasa, 02 Maret 2021 - 06:41 WIB
"Konflik yang terjadi dan berulang seringkali ditumpangi oleh kelompok yang punya kepentingan tertentu," ujar Yayat.
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam penanganan ini. Aturan dalam kepengurusan apartemen seharusnya disosialisasikan dengan baik. Pemberdayaan komunitas penghuni amat diperlukan.
Selain itu, pengelola apartemen yang profesional memiliki prosedur operasional yang terstandarisasi. Termasuk saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, hingga wabah pandemi seperti saat ini.
Menurut Yayat, mekanisme pengelolaan apartemen yang ideal tidak boleh membuat salah satu pihak merasa dirugikan, karena bisa membuat potensi konflik menjadi tinggi. Belum lagi jika ada beberapa kepentingan, seperti ruang bersama yang tidak bisa dipakai sehingga pelayanan lain terganggu.
Baca juga: Atensi Pemerintah Diperlukan Tangani Persoalan Apartemen
Sosiolog Musni Umar menilai hal mendasar munculnya konflik umumnya dipicu motif mencari keuntungan. Maka itu, status pengelolaan harus diperjelas.
“Yang perlu dilakukan selanjutnya membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kalau ada kegiatan mereka dilibatkan, kalau ada bansos mereka diberikan dan komunikasi terus menerus. Warga merasa menjadi bagian dari apartemen tersebut,” ungkap Musni.
Menurutnya, komunikasi, pembinaan, dan kerja sama sangat penting dilakukan untuk kehidupan di zaman sekarang. Selain itu, keberadaan suatu kelompok yakni pengelola apartemen juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat dapat manfaat pasti mereka akan menjaga, melindungi memelihara dan bertanggungjawab atas keselamatan orang-orang di apartemen itu,” katanya.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Kasudis Perumahan dan Gedung Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, badan manajemen tak boleh menghalangi penghuni untuk membentuk P3RS. Malahan, pengelola wajib memfasilitasi pembentukan P3RS.
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam penanganan ini. Aturan dalam kepengurusan apartemen seharusnya disosialisasikan dengan baik. Pemberdayaan komunitas penghuni amat diperlukan.
Selain itu, pengelola apartemen yang profesional memiliki prosedur operasional yang terstandarisasi. Termasuk saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran, bencana alam, hingga wabah pandemi seperti saat ini.
Menurut Yayat, mekanisme pengelolaan apartemen yang ideal tidak boleh membuat salah satu pihak merasa dirugikan, karena bisa membuat potensi konflik menjadi tinggi. Belum lagi jika ada beberapa kepentingan, seperti ruang bersama yang tidak bisa dipakai sehingga pelayanan lain terganggu.
Baca juga: Atensi Pemerintah Diperlukan Tangani Persoalan Apartemen
Sosiolog Musni Umar menilai hal mendasar munculnya konflik umumnya dipicu motif mencari keuntungan. Maka itu, status pengelolaan harus diperjelas.
“Yang perlu dilakukan selanjutnya membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Kalau ada kegiatan mereka dilibatkan, kalau ada bansos mereka diberikan dan komunikasi terus menerus. Warga merasa menjadi bagian dari apartemen tersebut,” ungkap Musni.
Menurutnya, komunikasi, pembinaan, dan kerja sama sangat penting dilakukan untuk kehidupan di zaman sekarang. Selain itu, keberadaan suatu kelompok yakni pengelola apartemen juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat dapat manfaat pasti mereka akan menjaga, melindungi memelihara dan bertanggungjawab atas keselamatan orang-orang di apartemen itu,” katanya.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Kasudis Perumahan dan Gedung Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, badan manajemen tak boleh menghalangi penghuni untuk membentuk P3RS. Malahan, pengelola wajib memfasilitasi pembentukan P3RS.
tulis komentar anda