Pemkot Depok Keluarkan Maklumat untuk Tidak Laksanakan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Senin, 18 Mei 2020 - 20:00 WIB
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta warga tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid pada Lebaran tahun ini. Selain itu warga juga diminta untuk tidak halal bihalal.
Hal itu tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan Pemkot Depok. Maklumat itu dibuat bersama oleh Pemkot Depok dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kemenag Kota Depok. Dalam maklumat itu terdapat lima point yang intinya melarang aktivitas kumpul-kumpul selama Lebaran .
Isi dari maklumat Pemerintah Kota Depok soal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H selama masa Pandemi Covid-19 antara lain adalah salat Idul Fitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti, maupun secara sendiri-sendiri. Kegiatan takbir di masjid/musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan.
Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama dan badan amil zakat nasional dengan memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.
Silaturahmi atau halalbi halal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference.
Seluruh umat Islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. (Baca: Setelah Lebaran, Anies Diminta Longgarkan PSBB)
Wali Kota Depok Idris Somad menuturkan, agar warga menaati isi maklumat tersebut. Warga pun diminta bersabar agar penyebaran virus ini bisa segera diputus. “Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional,” tuturnya Senin (18/5/2020).
Jika ada yang melanggar isi maklumat, kata dia tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan. “Namun kalau masih ada kerumunan kita berhak untuk membubarkan,” ucapnya. (Baca: DKI Ancam Cabut Izin Klinik atau Rumah Sakit Penjual Surat Bebas Covid-19)
Hal itu tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan Pemkot Depok. Maklumat itu dibuat bersama oleh Pemkot Depok dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kemenag Kota Depok. Dalam maklumat itu terdapat lima point yang intinya melarang aktivitas kumpul-kumpul selama Lebaran .
Isi dari maklumat Pemerintah Kota Depok soal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H selama masa Pandemi Covid-19 antara lain adalah salat Idul Fitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti, maupun secara sendiri-sendiri. Kegiatan takbir di masjid/musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan.
Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama dan badan amil zakat nasional dengan memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.
Silaturahmi atau halalbi halal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference.
Seluruh umat Islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. (Baca: Setelah Lebaran, Anies Diminta Longgarkan PSBB)
Wali Kota Depok Idris Somad menuturkan, agar warga menaati isi maklumat tersebut. Warga pun diminta bersabar agar penyebaran virus ini bisa segera diputus. “Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional,” tuturnya Senin (18/5/2020).
Jika ada yang melanggar isi maklumat, kata dia tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan. “Namun kalau masih ada kerumunan kita berhak untuk membubarkan,” ucapnya. (Baca: DKI Ancam Cabut Izin Klinik atau Rumah Sakit Penjual Surat Bebas Covid-19)
(hab)
tulis komentar anda