Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual
Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:37 WIB
JAKARTA - Aksi mafia tanah di Jakarta kembali terkuak. Kali ini menimpa H Muhammad Yusuf Arsyad bin Jebing. Sebidang tanah miliknya dieksekusi padahal merasa tidak pernah menjualnya.
Yusuf Arsyad memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281.
Tanah tersebut diperoleh dari almarhum H Arsyad bin Jebing yang notabenenya adalah orang tua kliennya. Kemudian dari obyek tanah tersebut diklaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956.
Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tapi tidak ada pembelinya. Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C 281, akan tetapi berdasarkan girik C 790 yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik.
Tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).
"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.
Yusuf Arsyad memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281.
Tanah tersebut diperoleh dari almarhum H Arsyad bin Jebing yang notabenenya adalah orang tua kliennya. Kemudian dari obyek tanah tersebut diklaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956.
Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tapi tidak ada pembelinya. Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C 281, akan tetapi berdasarkan girik C 790 yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik.
Tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).
"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.
tulis komentar anda