Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual

Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:37 WIB
Untuk menguatkan data kepemilikan tersebut, Suhadi juga menunjukkan catatan buku kel Kebayoran Lama, tanah sengketa tercatat di buku desa C no 281 seluas 1/780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing.

“Berarti obyek sengketa dalam perkara di atas dengan menunjuk Girik Leter C No 790 Persil 37 seluas 1.330 M2 adalah salah, baik kedudukan tanah maupun alas hak yang menjadi dasar obyek perkara,” papar Suhadi.

Dalam persidangan perkara tersebut, penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas 1.780 M2 tercatat atas nama tidak jelas. “Keberadaan girik 790 pernah klien kami klarifikasi ke pihak kelurahan, bahwa tanah tersebut tidak berada di jl Kebayoran Lama No 119 RT004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri Jaksel,” papar Suhadi.

Untuk menguatkan data yuridis tentang kedudukan tanah sengketa tersebut, ia juga buktikan dengan surat dari Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Keterangan Lurah no 2051 tanggal 22 Juni 2012, Surat Keterangan Hasil dari Peninjauan setempat tanggal 14 September 2015, Surat Pernyataan dari Ketua Rt 004 tertanggal 14 April 2016.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More