Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Sesuai Aturan, FKUB: Warga Non Muslim pun Telah Setuju
Jum'at, 26 Februari 2021 - 12:39 WIB
“Mereka tidak melarang ibadah secara eksplisit, tetapi mereka mau mengatur cara ibadah kami dan menghalangi pendirian tempat ibadah warga muslim. Padahal, itu sudah menjadi kepentingan umum karena jarak masjid dari rumah-rumah warga yang jauh,” kata Rahman.
Rahman menjelaskan, PAP semestinya konsisten dengan PPJB. Pasal 6 (6) perjanjian itu menyebut sejak serah terima, segala risiko, beban, dan biaya terkait kepemilikan dan/atau penggunaan tanah beralih kepada pembeli.
Pengembang juga tidak memiliki alasan yang kuat mengatur peruntukkan dan penggunaan tanah karena sudah menjadi urusan negara. Apalagi, warga sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukkan tanah seluas 226 meter persegi itu dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah kepada pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai aturan berlaku.
Atas kondisi ini, warga pun mempertanyakan misi pengembang mengatur peribadatan umat hingga menggugat ke pengadilan. Pengembang semestinya fokus membuktikan tuduhan mereka mengenai wanprestasi dan tidak memperuncing konflik dengan warga apalagi terkait agama.
Rahman menjelaskan, PAP semestinya konsisten dengan PPJB. Pasal 6 (6) perjanjian itu menyebut sejak serah terima, segala risiko, beban, dan biaya terkait kepemilikan dan/atau penggunaan tanah beralih kepada pembeli.
Pengembang juga tidak memiliki alasan yang kuat mengatur peruntukkan dan penggunaan tanah karena sudah menjadi urusan negara. Apalagi, warga sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukkan tanah seluas 226 meter persegi itu dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah kepada pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai aturan berlaku.
Atas kondisi ini, warga pun mempertanyakan misi pengembang mengatur peribadatan umat hingga menggugat ke pengadilan. Pengembang semestinya fokus membuktikan tuduhan mereka mengenai wanprestasi dan tidak memperuncing konflik dengan warga apalagi terkait agama.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda