Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
BEKASI - Sidang gugatan pengembang terhadap warga klaster Water Garden Grand Wisata akhirnya berlanjut. Kurang lebih sebulan waktu yang diberikan hakim untuk mediasi kedua belah pihak perihal pembangunan musala Al Muhajirin tidak membuahkan hasil alias deadlock.
Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.
(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)
Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.
Dia mencontohkan dalam pertemuan mediasi dua pekan lalu pengembang telah sepakat warga boleh melanjutkan pembangunan musala.
”Tetapi dalam mediasi terakhir, pengembang malah menyodorkan draf perjanjian untuk mengatur ritual ibadah. Musala nanti tidak boleh untuk salat Jumat, juga azan tidak boleh pakai pengeras suara. Itu kan sudah intervensi,” ujar Rahman, Selasa (23/2/2021).
(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)
PT Putra Alvita Pratama menggugat warga melakukan wanprestasi karena bidang tanah musala Al Muhajirin yang sedang dibangun warga bukan untuk rumah ibadah. Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, tanah seharusnya untuk tempat tinggal.
Tetapi Rahman meragukan alasan wanprestasi tersebut. ”Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala,” ujar Rahman.
Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.
(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)
Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.
Dia mencontohkan dalam pertemuan mediasi dua pekan lalu pengembang telah sepakat warga boleh melanjutkan pembangunan musala.
”Tetapi dalam mediasi terakhir, pengembang malah menyodorkan draf perjanjian untuk mengatur ritual ibadah. Musala nanti tidak boleh untuk salat Jumat, juga azan tidak boleh pakai pengeras suara. Itu kan sudah intervensi,” ujar Rahman, Selasa (23/2/2021).
(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)
PT Putra Alvita Pratama menggugat warga melakukan wanprestasi karena bidang tanah musala Al Muhajirin yang sedang dibangun warga bukan untuk rumah ibadah. Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, tanah seharusnya untuk tempat tinggal.
Tetapi Rahman meragukan alasan wanprestasi tersebut. ”Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala,” ujar Rahman.
Lihat Juga :
tulis komentar anda