Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
loading...
Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang
Pembangunan musala Al Muhajirin klaster Water Garden Grand City dirasakan warga sejak awal dihalangi. Foto/dok.warga
A A A
BEKASI - Sidang gugatan pengembang terhadap warga klaster Water Garden Grand Wisata akhirnya berlanjut. Kurang lebih sebulan waktu yang diberikan hakim untuk mediasi kedua belah pihak perihal pembangunan musala Al Muhajirin tidak membuahkan hasil alias deadlock.

Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.

(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)

Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.

Dia mencontohkan dalam pertemuan mediasi dua pekan lalu pengembang telah sepakat warga boleh melanjutkan pembangunan musala.

”Tetapi dalam mediasi terakhir, pengembang malah menyodorkan draf perjanjian untuk mengatur ritual ibadah. Musala nanti tidak boleh untuk salat Jumat, juga azan tidak boleh pakai pengeras suara. Itu kan sudah intervensi,” ujar Rahman, Selasa (23/2/2021).

(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)

PT Putra Alvita Pratama menggugat warga melakukan wanprestasi karena bidang tanah musala Al Muhajirin yang sedang dibangun warga bukan untuk rumah ibadah. Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, tanah seharusnya untuk tempat tinggal.

Tetapi Rahman meragukan alasan wanprestasi tersebut. ”Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala,” ujar Rahman.

Sayangnya, Direktur Utama PT Putra Alvita Pratama Laurent Aliandoe tidak menjawab pesan maupun telepon untuk konfirmasi. Pesan whatsapp hanya terlihat dibaca tanpa dibalas. Pun demikian dengan Solehudin Setiawan selaku kuasa hukum PT Putra Alvita Pratama.

(Baca: Pengembang Grand Wisata Menghadirkan Ekosistem Hunian yang Nyaman)

Namun Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/2/2021) menyatakan pihaknya tak pernah melarang warga klaster Water Garden beribadah. Hans tetap berpegang pada perjanjian jual beli tanah pada 2015.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)