Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
Sayangnya, Direktur Utama PT Putra Alvita Pratama Laurent Aliandoe tidak menjawab pesan maupun telepon untuk konfirmasi. Pesan whatsapp hanya terlihat dibaca tanpa dibalas. Pun demikian dengan Solehudin Setiawan selaku kuasa hukum PT Putra Alvita Pratama.

(Baca: Pengembang Grand Wisata Menghadirkan Ekosistem Hunian yang Nyaman)

Namun Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/2/2021) menyatakan pihaknya tak pernah melarang warga klaster Water Garden beribadah. Hans tetap berpegang pada perjanjian jual beli tanah pada 2015.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More