Tersangka Kasus Kerumunan PIK Tidak Ditahan, Perkara Dinyatakan Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:29 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk , Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (14/2/2021).
Polisi telah menetapkan BJ (60) sebagai tersangka di kasus kerumunan PIK. BJ merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab di lokasi kerumunan. Meskipun telah jadi tersangka BJ tidak ditahan. (Baca juga; Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka )
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ditahannya BJ karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya, karena memang hukumannya hanya setahun," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kamis (18/2/2021). Lalu apakah BJ akan melaksanakan wajib lapor atau menjadi tahanan kota?
"Tidak, harus dipahami dulu. Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (Wajib lapor dan Tahanan Kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," terang Dwi. (Baca juga; Kepala Satpol PP Jakut: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Terjadi saat Perayaan Imlek )
Terkait dengan proses hukumannya, Dwi memastikan jika kasus kerumunan PIK telah selesai "Iya (sudah) karena kita sudah menetapkan satu tersangka," Ucapnya.
Sebelumnya, kasus kerumunan berawal dari adanya video viral di media sosial instagram akun Jakarta.terkini. dimana adanya kerumunan di Panggung Pantjoran, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Minggu (14/2/2021).
Dengan adanya keramaian atau kerumunan tersebut, berujung adanya pelanggaran protokol kesehatan dimasa PSBB ketat. Tiga pilar Jakarta Utara langsung melakukan tindakan dengan menyegel panggung yang disebut sebagai penyebab adanya kerumunan.
Polisi telah menetapkan BJ (60) sebagai tersangka di kasus kerumunan PIK. BJ merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab di lokasi kerumunan. Meskipun telah jadi tersangka BJ tidak ditahan. (Baca juga; Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka )
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ditahannya BJ karena yang bersangkutan dikenakan Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya, karena memang hukumannya hanya setahun," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kamis (18/2/2021). Lalu apakah BJ akan melaksanakan wajib lapor atau menjadi tahanan kota?
"Tidak, harus dipahami dulu. Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (Wajib lapor dan Tahanan Kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," terang Dwi. (Baca juga; Kepala Satpol PP Jakut: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Terjadi saat Perayaan Imlek )
Terkait dengan proses hukumannya, Dwi memastikan jika kasus kerumunan PIK telah selesai "Iya (sudah) karena kita sudah menetapkan satu tersangka," Ucapnya.
Sebelumnya, kasus kerumunan berawal dari adanya video viral di media sosial instagram akun Jakarta.terkini. dimana adanya kerumunan di Panggung Pantjoran, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Minggu (14/2/2021).
Dengan adanya keramaian atau kerumunan tersebut, berujung adanya pelanggaran protokol kesehatan dimasa PSBB ketat. Tiga pilar Jakarta Utara langsung melakukan tindakan dengan menyegel panggung yang disebut sebagai penyebab adanya kerumunan.
(wib)
tulis komentar anda