Gugatan Muhamad-Saras Ditolak MK, Benyamin: Sujud Syukur Saja Nggak Usah Euforia

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:12 WIB
Wali Kota terpilih Tangsel Benyamin Davnie. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1 Muhamad- Rahayu Saraswati ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra itu tidak memiliki kedudukan hukum. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras

Wali Kota terpilih Tangsel Benyamin Davnie mengaku sangat bersyukur MK mengabulkan doanya menolak gugatan pasangan nomor urut 1.

Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah penetapan pemenang oleh KPU Tangsel. "Belum ada komunikasi dengan KPU, tapi tahapannya seperti itu. Saya berharap bisa cepat," katanya.



Baca juga: Rumah Sakit di Tangsel Penuh Pasien COVID-19, Benyamin Davnie Minta Masyarakat Jangan Sakit

Benyamin dan pasangannya Pilar Saga Ichsan berharap bisa dilantik pada April 2021. Kepada massa pendukung, Benyamin mengimbau tetap melaksanakan PPKM dan tidak melakukan euforia dengan kemenangan tersebut.

"Tentunya pemerintah kota dan provinsi harus koordinasi dengan kementerian. Pelantikan bulan April. Ya, saya harap enggak ada pesta perayaan seremoni, kita sujud syukur saja gak perlu ada euforia," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More