Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:42 WIB
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menetapkan seorang tersangka dalam kasus kerumunan di Pantai Reklamasi Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sudah kita upayakan proses hukum. Saat ini kami tetapkan satu orang tersangka yang berinisial BJ," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kerumunan di PIK, Polisi Segel Panggung dan Lakukan Upaya Hukum
Menurut dia, tersangka BJ berperan sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola dari lokasi yang merupakan sebuah restoran. "Adapun barang bukti yang diamankan lengkap berupa barongsai, alat musik," ucapnya.
Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, BJ dikenakan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Guruh.
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Penjaringan, Jakarta Utara telanjur viral di media sosial. Pantai Reklamasi PIK pada Minggu (14/2/2021) sore ramai pengunjung. Kondisi ini kontras dengan kasus Covid-19 yang tengah menggila.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Polisi Periksa 12 Saksi
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @jakarta.terkini mempostingnya setelah mendapatkan kiriman dari warganet @aldy_hambar.
“Suasana PIK, Jakarta Utara sore tadi, Minggu, 14/2/2021, tampak sejumah warga berkumpul menikmati terbenamnya matahari,” tulis @aldy_hambar.
Dalam postingan video berdurasi 12 detik itu terlihat suasana pantai yang ramai. Orang-orang tampak berjalan dan tanpa memerhatikan jaga jarak. Situasi ini berpotensi menyebarkan Covid-19 dan menimbulkan klaster baru.
"Sudah kita upayakan proses hukum. Saat ini kami tetapkan satu orang tersangka yang berinisial BJ," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kerumunan di PIK, Polisi Segel Panggung dan Lakukan Upaya Hukum
Menurut dia, tersangka BJ berperan sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola dari lokasi yang merupakan sebuah restoran. "Adapun barang bukti yang diamankan lengkap berupa barongsai, alat musik," ucapnya.
Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, BJ dikenakan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Guruh.
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Penjaringan, Jakarta Utara telanjur viral di media sosial. Pantai Reklamasi PIK pada Minggu (14/2/2021) sore ramai pengunjung. Kondisi ini kontras dengan kasus Covid-19 yang tengah menggila.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Polisi Periksa 12 Saksi
Hal itu terungkap setelah akun Instagram @jakarta.terkini mempostingnya setelah mendapatkan kiriman dari warganet @aldy_hambar.
“Suasana PIK, Jakarta Utara sore tadi, Minggu, 14/2/2021, tampak sejumah warga berkumpul menikmati terbenamnya matahari,” tulis @aldy_hambar.
Dalam postingan video berdurasi 12 detik itu terlihat suasana pantai yang ramai. Orang-orang tampak berjalan dan tanpa memerhatikan jaga jarak. Situasi ini berpotensi menyebarkan Covid-19 dan menimbulkan klaster baru.
(jon)
tulis komentar anda