Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Janin Dibuang di Belakang Rumah

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:20 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyampaikan keterangan kasus bapak kandung yang memperkosa anaknya di Polresta Depok, Selasa (16/2/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Bejat. Seorang bapak di Bojonggede, Kabupaten Bogor tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. IRW (51) memperkosa anaknya hingga hamil . Perbuatan itu dilakukan di rumah kontrakannya di Tajur Halang.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2020. Namun, kasus ini baru terungkap pada 2021. “Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Siti Zainah Hamil dan Melahirkan Dalam Waktu Singkat, Begini Penjelasan Dokter

Polisi kemudian mendalami kasus ini dan menemukan adanya perempuan yang dirawat di rumah sakit. Setelah dicek barulah IRW mengaku sebagai suami dari perempuan tersebut. “Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandung sendiri,” katanya.

Anak pelaku berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Setelah hamil kemudian pelaku memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang digugurkan berusia enam bulan. “Jadi setelah hamil dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu lalu dikubur janin itu,” ujar Imran.

Pelaku kemudian diamankan petugas. IRW dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur. “Ancaman hukuman di atas 20 tahun,” ucapnya.

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More