Pedagang Pasar Jiung Berulah, Satpol PP DKI Ancam Berikan Sanksi

Minggu, 17 Mei 2020 - 23:00 WIB
Satpol PP DKI Jakarta bakal menindak tegas pedagang Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat yang nekat berjualan di tengah penerapan aturan PSBB.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal menindak tegas pedagang Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat yang nekat berjualan di tengah penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang ditimbulkan dari para pembeli di pasar tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, untuk mencegah kerumunan itu nanti malam petugas Satpol PP DKI berencana menindak pelanggaran yang terjadi di Pasar Jiung."Malam ini kami tindak, jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Arifin di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Menurut Arifin, sanksi yang akan diberikan adalah membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi oranye yang bertuliskan "Pelanggar PSBB"."Kami terapkan sebagai efek jera karena ada berdampak pada psikologis untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menuturkan, apa yang dilakukan para pedagang ini memanfaatkan celah untuk berdagang di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi waktu yang sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 H. "Iya pelangaran ini maklum terjadi, mereka mencari celah berjualan. Tapi perlu diingat hal ini sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 di tengah masa pandemi yang belum juga selesai," ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More