Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas
Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:10 WIB
Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.
Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.
Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia
3. Merah
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut. Foto: Carmudi Indonesia
4. Biru
Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.
Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia
3. Merah
Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut. Foto: Carmudi Indonesia
4. Biru
tulis komentar anda