Cermati! Ini Arti Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:10 WIB
Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.



Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia

3. Merah

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.



Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut. Foto: Carmudi Indonesia

4. Biru
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More