Libur Imlek, ASN Pemkot Depok Diimbau Tak Keluar Kota
Jum'at, 12 Februari 2021 - 05:00 WIB
DEPOK - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diimbau tidak bepergian keluar kota pada Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili. Imbauan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili.
Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dalam suratnya, Kamis (11/2/2021).
Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tenulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
“Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya. (Baca juga; Masih Pandemi, Pemprov DKI Perayaan Tahun Baru Imlek Secara Virtual )
Kemudian juga perlu diperhatikan kriteria, persyaratan dan protokoi perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementen'an Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Selain itu, dispilin pegawai juga perlu diperhatikan. Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala Perangkat Daerah agar memberikan laporan pelaksanaan surat ini kepada Wali Kota Depok melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” tutupnya. (Baca juga; Sambut Imlek, Begini Persiapan Kelenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi )
Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Iibur Tahun Baru lmlek 2527 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dalam suratnya, Kamis (11/2/2021).
Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tenulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
“Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang,” tukasnya. (Baca juga; Masih Pandemi, Pemprov DKI Perayaan Tahun Baru Imlek Secara Virtual )
Kemudian juga perlu diperhatikan kriteria, persyaratan dan protokoi perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementen'an Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Selain itu, dispilin pegawai juga perlu diperhatikan. Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala Perangkat Daerah agar memberikan laporan pelaksanaan surat ini kepada Wali Kota Depok melalui Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok, paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” tutupnya. (Baca juga; Sambut Imlek, Begini Persiapan Kelenteng Hok Lay Kiong di Kota Bekasi )
(wib)
tulis komentar anda