Tubuh Melepuh Dibakar Istri, Perawatan Driver Ojol Ini Terkendala Biaya

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:36 WIB
Ini rumah Samsudin (47), driver Ojek online (Ojol) yang dibakar istrinya sendiri di Jalan Sukamulya, RT01 RW08, Serua Indah, Ciputat, Tangsel. Foto/SINDOnews
TANGSEL - Samsudin (47), driver Ojek online (Ojol) yang dibakar istrinya sendiri di Jalan Sukamulya, RT01 RW08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kondisi luka bakar yang dialami Samsudin cukup memprihatinkan. Disebutkan, 95 persen tubuhnya melepuh. Dia sempat tak sadarkan diri tak lama setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis 4 Februari 2021 dinihari itu.

Saking parahnya, 3 rumah sakit di Kota Tangsel, RS Buah Hati, RSU, dan RS Sari Asih tak sanggup memberikan penanganan medis. Lantas Samsudin dirujuk ke RS Fatmawati. Hingga saat ini, dia terbaring tanpa daya di sana.



Meski telah mendapat perawatan medis, rupanya persoalan lain pun datang di mana biaya yang ada dalam hitungan hari telah mencapai lebih dari Rp32 jutaan. Biaya itu tak dapat ditanggung BPJS Kesehatan lantaran Samsudin adalah korban dari suatu tindak pidana.

"Jadi saya aktif berkomunikasi dengan anak korban dan beberapa tetangga yang ikut menengok kesana. Memang perawatan korban ini terkendala biaya, harus ditanggung sendiri karena tak bisa dicover BPJS," terang Nanang H Martadi, Ketua RW08, Serua, Ciputat, Rabu (10/02/21).

Menurut Nanang, situasi itu kian menambah beban kedua putri Samsudin. Apalagi selama ini, dia lah yang menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah. Meskipun, putri pertamanya telah bekerja pula demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Ini dilema buat keluarga, karena korban ini butuh pengobatan cukup besar. Kami berharap dari pemerintah bisa membantu mencari jalan keluar bagaimana solusinya, karena korban ini orang tidak mampu. Selama ini dia bekerja sebagai ojek online dari Grab," ungkapnya.

Kedua putri Samsudin tak bisa berbuat banyak mencari dana guna perawatan sang ayah. Sementara di sisi lain, mereka pun dipusingkan dengan kondisi di mana ibu kandungnya tengah dibui dalam sel tahanan Mapolres Tangsel.

"Kita sebagai pengurus lingkungan setempat harus ikut andil membantu mencari jalan keluar bagi kendala biaya rumah sakit yang dibebankan kepada korban, karena setiap hari pasti akan terus bertambah biayanya," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyebut, bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS adalah akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) huruf r.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More