Suami atau Kekasih yang Suruh Lakukan Aborsi Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi bisa menjerat suami atau kekasih yang menyuruh pasangannya melakukan aborsi . Namun, umumnya yang melakukan aborsi karena niatan si perempuan itu sendiri.

"Saya pertegas bisa (dijerat pidana) bila ada niatan dari lelaki, suami, atau pacarnya yang menyuruh dan semua itu tergantung hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, apakah dia memang disuruh melakukan kejahatan tersebut atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Pasien Klinik Aborsi di Bekasi Remaja Usia Belasan Tahun

Polisi kerap membongkar tempat-tempat aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, memang ada kesulitan yang dihadapi polisi khususnya pada pelaku yang mengaborsikan janinnya ke tempat aborsi ilegal.

Menurutnya, orang-orang banyak yang melakukan aborsi ke tempat aborsi ilegal seperti di Pedurenan, Bekasi, tempat aborsi milik pasutri berinisial IR dan ST lantaran data pribadi pasien tak ditulis atau disamarkan. Bahkan, pasien tak perlu membawa KTP atau identitas diri dalam prosesnya. Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Bahkan, polisi juga terkadang kesulitan dalam menemukan bukti aborsi ilegal lantaran bukti-buktinya sudah dihilangkan pelaku. Apalagi, janin yang usia kandungannya itu di bawah 8 minggu karena bentuknya masih berupa gumpalan darah sehingga mudah dihilangkan.



"Ada teknisnya sendiri (menghilangkan bukti berupa janin) karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah dengan menggunakan obat dan cairan kimia," kata Yusri.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More