Pasien Klinik Aborsi di Bekasi Remaja Usia Belasan Tahun

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Pasien Klinik Aborsi...
Pasien jasa aborsi ilegal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Kota Bekasi, rata-rata usia produktif antara 17 tahun ke atas. Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
Pasien jasa aborsi ilegal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi , rata-rata usia produktif antara 17 tahun ke atas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik illegal rumahan tersebut memang dimanfaatkan oleh remaja atau mereka yang ingin menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan. "Kalau rentan usia memang usia belasan hingga yang sudah dewasa, tapi untuk pastinya masih kami selidiki," kata Yusri kepada wartawan Rabu (10/2/2021).

Dia menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait mereka yang memakai jasa pasangan suami istri IR dan ST. “Karena seperti biasa dalam asus klinik aborsi, kebanyakan pemakai jasanya memang tidak meninggalkan identitas,” jelasnya.

Namun, lanjut Yusri, pihaknya tetap akan mencari para pengguna jasanya dan menjeratnya dengan hukum yang berlaku. Dia juga meminta masyarakat untuk bisa menginformasikan apabila menemuka adanya klinik serupa dilingkungannya. Karena banyak klinik illegal tersebut beroperasi di pemukiman dengan kedok sebagai klinik kesehatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)