Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Pengacara Kecewa Komnas HAM Tidak Pernah Hadiri Sidang

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:59 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.



Menanggapi putusan hakim ini, pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, sejatinya sudah menduga kalau hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Jadi pihaknya menghormati putusan praperadilan ini. Namun ada hal yang membuat pihaknya kecewa, yakni Komnas HAM.



Kurniawan mengaku kecewa atas sikap Komnas HAM itu. Sebab pihaknya tidak bisa mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan Komnas HAM. Bila hadir, paling tidak keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.



"Kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas Ham itu hak bagi Khadavi untuk mengetahuinya, apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dia menilai hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM. Oleh karena itu, ia berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Nantinya, tim kuasa hukum akan melakukan pengawasan terhadap rekomendasi Komnas HAM tersebut.

(Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM)

"Pertanyaannya apakah (rekomenadi Komnas HAM) sudah dijalankan atau belum, ataukah dihentikan. Ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More