Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI

Selasa, 09 Februari 2021 - 12:49 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021). Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra.

Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini. Pasalnya, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian dinilai hakim sudah sah.

Bahkan, hakim menilai peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan. Baca: Sidang Praperadilan Diputuskan Hari Ini, Pengacara Laskar FPI Berharap Gugatan Dikabulkan

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2021).

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More