Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 08 Februari 2021 - 12:56 WIB
JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya kali ini. Ridho yang sudah kesekian kalinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," kata Yusri kepada wartawan Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) pekan lalu. Dia ditangkap di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri. Baca: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba
Pengungkapan kasus ini diketahui berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas informasi itu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Ridho Rhoma yang kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok.
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," kata Yusri kepada wartawan Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) pekan lalu. Dia ditangkap di sekitar Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
"Dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri. Baca: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba
Pengungkapan kasus ini diketahui berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas informasi itu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Ridho Rhoma yang kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok.
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda