Kejaksaan Luruskan Soal Lahan SMPN 23 Tangsel, Ini Kata Penggugat
Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:58 WIB
Aset lelang yang dimenangkan sendiri oleh pihak bank itu pada akhirnya terjual dengan harga Rp10,8 miliar. Padahal berdasar perbandingan nilai objek tahun 2018 oleh KJPP yang dilakukan pada tahun 2020 menyebut, nilai pasarnya adalah Rp19,2 miliar dengan nilai likuidasinya Rp13,4 miliar.
Penilaian itu didasarkan pada print out zona nilai tanah dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2019, Nomor SK 16052019.
"Dalam hal ini klien kami merasa dirugikan dengan harga lelang yang dimenangkan oleh pihak bank melalui KPKNL Tangerang II. Kami menduga proses lelang tidak sesuai prosedur lelang, sehingga hasil lelang eksekusi hak tanggungan adalah cacat hukum karena di bawah harga appraisal," tegasnya.
Kini gugatan atas proses lelang itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika nanti majelis hakim menerima gugatan tersebut, maka kata dia, proses lelang atas objek lahan itu akan dibatalkan. "Kalau gugatan kami nanti dikabulkan, maka proses lelang yang ada itu dibatalkan," tandasnya.
Penilaian itu didasarkan pada print out zona nilai tanah dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2019, Nomor SK 16052019.
"Dalam hal ini klien kami merasa dirugikan dengan harga lelang yang dimenangkan oleh pihak bank melalui KPKNL Tangerang II. Kami menduga proses lelang tidak sesuai prosedur lelang, sehingga hasil lelang eksekusi hak tanggungan adalah cacat hukum karena di bawah harga appraisal," tegasnya.
Kini gugatan atas proses lelang itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika nanti majelis hakim menerima gugatan tersebut, maka kata dia, proses lelang atas objek lahan itu akan dibatalkan. "Kalau gugatan kami nanti dikabulkan, maka proses lelang yang ada itu dibatalkan," tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda