Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan keterangan pers terkait aturan ganjil genap, Kamis (4/2/2021). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota sepakat memberlakukan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan setiap Jumat hingga Minggu. Aturan ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.



"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Minta Penanganan Covid-19 Diperkuat, IDI:Mau Lockdown atau Apa Terserah Pemerintah

Untuk pekan ini kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, karena pada Jumat masih proses sosialisasi ke masyarakat. Setiap kendaraan yang memiliki plat nomor tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diminta putar balik.



"Kendaraan yang akhirnya (plat nomor) genap misalnya, dibolehkan di tanggal genap. Tapi tentunya kita memahami bahwa perlu ada proses sosialisasi. Mulai besok kita sosialisasi sehingga Sabtu dan Minggu seluruhnya bisa mematuhi aturan ini," tegas Bima.



Menurut Bima, kebijakan ini terpaksa dilakukan karena kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat. Aturan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan kendaraan di Kota Bogor.

"Ini untuk mengurangi monilitas warga. Kita tidak mungkin memberlakukan lockdown total. Karena itu, metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," tegas Bima.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More