Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Khadavi, Begini Respons Kuasa Hukum

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:45 WIB
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel, Rabu (3/2/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri dalam jawabannya atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi di sidang sebelumnya membantah menyita uang kuliah anggota Laskar FPI itu sebesar Rp2,5 juta. Kuasa hukum pun bingung untuk meresponnya.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, persoalan uang kuliah tersebut diketahui dari keterangan keluarga Khadavi. Keluarga Khadavi pun tak menerima berkas apapun, baik dokumen ataupun surat dari kepolisian tentang penyitaan Khadavi itu dan keluarga hanya menerima jenazahnya saja pasca kejadian.

"Itu kami dapatkan pernyataan dari keluarga, kalau kemudian mereka tak menyita silakan saja. Semua yang dibawa anak-anak (Laskar FPI, termasuk Khadavi) itu di tangan polisi, properti ada di tangan mereka, bagaimana kita membantah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). Menurutnya, polisi tak menyerahkan dokumen, berkas, surat atau apapun berkaitan apa saja yang disita dari tangan para Laskar FPI. Maka itu, pengacara pun tak bisa memastikan mana saja barang milik Khadavi yang diambil polisi.



"Kemudian, samurai clurit, itu ditemukan di mobil Sevrolet atau dari tempat lain buktinya kan kita tak tahu. Domumen tak dapat, jadi kami mendesak dari situ (memberikan dokumen penyitaan)," tuturnya. Terkait penangkapan para Laskar, kata dia, dia juga baru tahu di persidangan kalau polisi hanya memiliki surat perintah penyelidikan untuk Habib Rizieq, bukan untuk para Laskar tersebut. Selain itu, dipertanyakan pula tentang surat perintah penyitaan yang baru terbit 1 bulan pasca kejadian, yang mana dianggap janggal.

Sebabnya, tambahnya, sesuai aturan harusnya surat perintah penyitaan itu segera diterbitkan pasca kejadian. Maka itu, proses data dan informasi yang dikumpulkan polisi dari bari barang pribadi milik para Laskar sebelum surat itu terbit dianggap tidak sah.

"Kalau anak-anak itu tertangkap tangan maka kewajiban di KUHAP diserahkan ke penyidik terdekat atau ke Polsek untuk di BAP dan bisa jadi anak-anak tak kehilangan nyawanya," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More