Raffi Ahmad Kembali Tak Hadiri Sidang Gugatan Prokes di PN Depok

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:27 WIB
Sidang Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Rabu (3/2/2021). Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
DEPOK - Setelah sempat ditunda sepekan karena masalah administratif hari ini sidang gugatan terhadap Presenter Raffi Ahmad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok . Dalam sidang kali ini, Raffi Ahmad kembali tidak hadir namun diwakili kuasa hukum. Demikian pula David Tobing selaku penggugat pun tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Kedua belah pihak pun memperlihatkan berkas-berkas pada majelis. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, sidang dianjutkan ketahap mediasi. “Mediasi waktunya 30 hari kerja, setiap hari. Apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Raffi tidak mau memberikan keterangan usai sidang. Sebelumnya, sidang ditunda karena kuasa hukum Raffi tidak bisa menunjukkan surat kuasanya. Diketahui bahwa Raffi digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya pasca vaksin tahap I dia hadir dalam sebuah acara di Jakarta dan berfoto bersama koleganya tanpa memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan.

David Tobing pun menggugat Raffi karena dianggap melakukan PMH. David mendaftarkan gugatan ke PN Depok dan gugatan teregister dalam kasus perdata.

(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More