Raup Rp90 Juta, 3 Sindikat Ganjal ATM di Bekasi dan Jakarta Diciduk
Jum'at, 29 Januari 2021 - 06:37 WIB
JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk tiga tersangka sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) . Berulang kali beraksi baik di Bekasi dan Jakarta, sindikat ini telah meraup keuntungan Rp90 juta.
"Ini ada tiga pelaku kita amankan dari beberapa TKP hasil laporan polisi dari masyarakat dan gerai minimarket yang ada. Ada sekitar 6 TKP di sini baik di Bekasi, Jakut, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Yusri menyebut ada dua laporan polisi yang masuk terkait sindikat ini. Dua korban yang membuat laporan memiliki kerugian hingga Rp 90 juta. Modus tersangka dengan cara mengganjal mesin ATM sehingga membuat korban berulang kali memasukan pin AYM-nya yang padahal saat memasukan pin ATM, salah satu pelaku mengintip dari belakang. Setelah berhasil mengintip pin korban, tersangka lainya menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah mereka persiapkan.
"Tersangka IN yang memantau dan mengalihkan perhatian korban. Tersangka WI kaptennya dia di depan membantu mengeluarkan kartu ATM tapi yang terjadi bukannya dikeluarkan tetapi kartunya ditukar," kata Yusri.
Tugas tersangka perempuan, JS yang juga pacar WI, dia hapal pin korban. Saat itu lah dia menguras dana di ATM korban. Polisi pun berhasil menciduk sindikat ini di tempat yang berbeda-beda. Usut punya usut ternyata WI yang merupakan kapten dari sindikat ini merupakan seorang residivis dikasus yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ini ada tiga pelaku kita amankan dari beberapa TKP hasil laporan polisi dari masyarakat dan gerai minimarket yang ada. Ada sekitar 6 TKP di sini baik di Bekasi, Jakut, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Yusri menyebut ada dua laporan polisi yang masuk terkait sindikat ini. Dua korban yang membuat laporan memiliki kerugian hingga Rp 90 juta. Modus tersangka dengan cara mengganjal mesin ATM sehingga membuat korban berulang kali memasukan pin AYM-nya yang padahal saat memasukan pin ATM, salah satu pelaku mengintip dari belakang. Setelah berhasil mengintip pin korban, tersangka lainya menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah mereka persiapkan.
"Tersangka IN yang memantau dan mengalihkan perhatian korban. Tersangka WI kaptennya dia di depan membantu mengeluarkan kartu ATM tapi yang terjadi bukannya dikeluarkan tetapi kartunya ditukar," kata Yusri.
Tugas tersangka perempuan, JS yang juga pacar WI, dia hapal pin korban. Saat itu lah dia menguras dana di ATM korban. Polisi pun berhasil menciduk sindikat ini di tempat yang berbeda-beda. Usut punya usut ternyata WI yang merupakan kapten dari sindikat ini merupakan seorang residivis dikasus yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda