Tersangka Penjual Satwa Langka Sudah Raup Keuntungan Rp50 Juta

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:28 WIB
Polda Metro Jaya masih lakukan pendalaman terkait penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh tersangka Y. SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih lakukan pendalaman terkait penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh tersangka Y. Diketahui tersangka Y ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pengakuan tersangka, Y sudah beraksi menjual satwa dilindungi sejak 2020. "Dia menjalankan mulai Agustus 2020, itu menurut keterangan yang bersangkutan tapi ini masih didalami terus," katanya, Kamis (28/1/2021). (Baca juga; Penjual Satwa Langka Dibekuk, Polisi Sita Bayi Orang Utan dan Lutung Jawa )

Satwa yang berhasil dijual oleh tersangka antara lain Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Karantula Jambul Kuning hingga Kucing Hutan. "Setiap menjual satu ekor binatang, keuntungan tersangka Rp 1 sampai Rp10 juta. Seja Agustus tersangka mengantongi keuntungan Rp 50 juta," beber Yusri. (Baca juga; Tembok Rumah Penuh Coretan, Puluhan Warga Ciracas Khawatir Jadi Target Pencurian )

Diketahui, Polda Metro Jaya memangkap tersangka Y, pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Y menawarkan satwa-satwa liar itu melalui media sosial. Polisi pun menggeledah kediaman Y yang dikenal sebagai pedagang hewan biasa, namun di dalam rumahnya terdapat satwa-satwa dilindungi.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More