Kuasa Hukum John Kei Sebut Tanggapan JPU Atas Eksepsi Berisi Keluhan
Rabu, 27 Januari 2021 - 16:47 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei , Philipus mengatakan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya hanya berisi keluhan belaka. Pasalnya, JPU menilai tak semua dakwaan itu bisa dieksepsi.
"Saya melihat JPU itu mengeluh karena dalam tanggapannya itu dia menyebutkan, tidak seharusnya semua dakwaan itu bisa dieksepsi jika memang sudah masuk materi," ujarnya di PN Jakarta Barat , Rabu (27/1/2021).
Namun, dia menjelaskan, pihaknya menilai eksepsi itu justru bagian dari pembelaan yang membuka peluang untuk terdakwa agar bisa bebas. Dan peluang itu harus disampaikan, baik dalam bentuk eksepsi atau nota pembelaan.
"Kenapa kita ajukan eksepsi, tentu kita akan melihat ketidak cermatan dan ketidakjelasan (perkara John Kei), apakah itu tentang peristiwanya, peristiwa itu di mana, dan apa yang sesungguhnya terjadi," tuturnya.
Dia juga menilai, Jaksa dalam dakwaannya itu terkesan mengedepankan teori labeling, yang berdasarkan labeling preman, John Kei lantas dianggap telah melakukan suatu tindak pidana.
Padahal, persoalan penagihan uang, John Kei itu telah menunjuk seorang kuasa atau advokat guna pengurusannya sehingga tak benar saat John Kei dituduh menjadi otak di balik penganiayaan dan pembunuhan.
"Saya melihat JPU itu mengeluh karena dalam tanggapannya itu dia menyebutkan, tidak seharusnya semua dakwaan itu bisa dieksepsi jika memang sudah masuk materi," ujarnya di PN Jakarta Barat , Rabu (27/1/2021).
Namun, dia menjelaskan, pihaknya menilai eksepsi itu justru bagian dari pembelaan yang membuka peluang untuk terdakwa agar bisa bebas. Dan peluang itu harus disampaikan, baik dalam bentuk eksepsi atau nota pembelaan.
"Kenapa kita ajukan eksepsi, tentu kita akan melihat ketidak cermatan dan ketidakjelasan (perkara John Kei), apakah itu tentang peristiwanya, peristiwa itu di mana, dan apa yang sesungguhnya terjadi," tuturnya.
Dia juga menilai, Jaksa dalam dakwaannya itu terkesan mengedepankan teori labeling, yang berdasarkan labeling preman, John Kei lantas dianggap telah melakukan suatu tindak pidana.
Padahal, persoalan penagihan uang, John Kei itu telah menunjuk seorang kuasa atau advokat guna pengurusannya sehingga tak benar saat John Kei dituduh menjadi otak di balik penganiayaan dan pembunuhan.
(mhd)
tulis komentar anda