Sidang Gus Nur, Pengacara: Kok Gus Yaqut Tidak Di-BAP?
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:33 WIB
JAKARTA - Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Ahmad Khazinudin mempertanyakan mengapa Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang kini menjadi Menteri Agama sekaligus Mantan Ketum PP GP Ansor tak diperiksa dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya.
Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya terasa aneh mengingat dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE itu yang dipersoalkan adalah orang yang menyebarkan dan yang mendistribusikan konten bukan si pembuat konten. Baca juga: Saksi Pelapor Dapat Video Gus Nur dari Teman-teman GP Ansor
Adapun dalam persidangan, pengacara menganggap saksi pelapor yang dihadirkan JPU itu menyebut pertama kali mendapatkan video dari Ketua GP Ansor Gus Yaqut.
"Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Namun, mengapa tadi tidak diperiksa. Dia (saksi) mengatakan mewakili Gus Yaqut, tetapi Gus Yaqut tidak di-BAP. Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran, harus prinsipal yang diperiksa bukan kuasa hukum," ujar Ahmad, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Pelajari Keterangan Saksi JPU
Dia menilai seharusnya secara prinsipal Gus Yaqut lah yang diperiksa dalam kasus tersebut, sedangkan pengacara atau kuasa hukum hanya bisa melakukan pelaporan saja. Maka itu, pengacara mempertanyakan mengapa Gus Yaqut tak diperiksa, khususnya dalam persidangan.
"Kuasa hukum boleh, tapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal karena dia (Gus Yaqut) yang tahu prinsipnya apa yang dicemarkan tentang dirinya," katanya.
Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya terasa aneh mengingat dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE itu yang dipersoalkan adalah orang yang menyebarkan dan yang mendistribusikan konten bukan si pembuat konten. Baca juga: Saksi Pelapor Dapat Video Gus Nur dari Teman-teman GP Ansor
Adapun dalam persidangan, pengacara menganggap saksi pelapor yang dihadirkan JPU itu menyebut pertama kali mendapatkan video dari Ketua GP Ansor Gus Yaqut.
"Berarti dalam perkara ini justru yang mendistribusikan atau menyebarkan itu Gus Yaqut. Namun, mengapa tadi tidak diperiksa. Dia (saksi) mengatakan mewakili Gus Yaqut, tetapi Gus Yaqut tidak di-BAP. Padahal ini delik yang genus deliknya 310, pencemaran, harus prinsipal yang diperiksa bukan kuasa hukum," ujar Ahmad, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Pelajari Keterangan Saksi JPU
Dia menilai seharusnya secara prinsipal Gus Yaqut lah yang diperiksa dalam kasus tersebut, sedangkan pengacara atau kuasa hukum hanya bisa melakukan pelaporan saja. Maka itu, pengacara mempertanyakan mengapa Gus Yaqut tak diperiksa, khususnya dalam persidangan.
"Kuasa hukum boleh, tapi hanya sebagai pelapor, tidak sebagai prinsipal karena dia (Gus Yaqut) yang tahu prinsipnya apa yang dicemarkan tentang dirinya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda