PPP Depok Tancap Gas Kawal 10 Janji Politik Idris-Imam

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:12 WIB
Ketua PPP Kota Depok, Hj Qonita Lutfiyah saat berbincang dengar Wali Kota Terpilih Mohammad Idris. Foto/Ist
JAKARTA - DPC PPP Kota Depok komitmen akan mengawal janji politik Pasangan Calon Wali -Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.

Pernyataan resmi itu dutarakan Ketua PPP Kota Depok, Hj Qonita Lutfiyah usai jagoannya ditetapkan sebagai pemenang Kontestasi Pilkada oleh KPU setempat di Hotel Bumi Wiyata, Kecamatan Beji pada Rabu 21 Januari 2021.

Qonita mengatakan, PPP Kota Depok berjanji akan mengawal 10 janji politik pasangan Idris-Imam periode 2021-2026. Diantara 10 poin tersebut, putri dari Kiai Syukron Ma'mun tersebut mengaku akan fokus mengawal dan memperjuangkan salah satu poin, yaitu pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri tiap kecamatan.

"Dengan ini saya menegaskan, mulai detik ini PPP Kota Depok akan mengawal dan memperjuangkan janji politik Paslon tentang pembangunan MTs Negeri tiap kecamatan," kata Qonita usai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Qonita yang juga Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok itu menilai, program 1 MTs tiap kecamatan diniali selaras dengan Partai Berlambang Ka'bah. Karena kata dia, PPP adalah partai yang lahir dari rahim ulama, sehingga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan Islami.



Di dalam poin tersebut sambungnya, ada visi misi senada antara Program MTs Negeri tiap Kecamatan dengan PPP, yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Hingga saat ini, Qonita menyebutkan telah berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dijelaskan dia, PPP juga telah akti mengawal program serupa, seperti pemberian tunjangan insentif bagi para pembimbing rohani.

"Kami juga komitmen dalam pemberian insentif bagi pembimbing rohani, yang jadi fokus utama adalah guru-guru lekar atau biasa disebut guru ngaji kampung (ustadz kampung.red)," bebernya.

Sementara, Mazhab HM ketika dihubungi terpisah mengatakan Janji Kampanye Idris-Imam telah diamanatkan dalam Undang-Undang, sehingga harus masuk dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More