Fraksi PDIP DPRD DKI Sebut Anies Diskriminatif Soal Potongan Gaji PNS dan TGUPP

Jum'at, 22 Januari 2021 - 01:37 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pemotongan tunjangan PNS dan TGUPP pada masa pandemi diskriminatif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono heran dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memotong tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa pandemi. Disisi lain, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak mengalami hal yang sama.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020, Gubernur Anies mengambil kebijakan untuk memotong tunjangan PNS sebesar 25% sejak April hingga Desember 2020. Sebesar 50% tunjangan dibayarkan 2020, sedangkan sisa 25% dibayarkan 2021. Baca Juga: Anies: Pegawai DKI yang Dipantau Virus Corona Akan Tetap Digaji

Sementara, anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 adalah Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD-P 2020 diubah menjadi Rp14,51 miliar. “Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50% seperti yang diberlakukan kepada para PNS," kata Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).

Gembong juga menerima info bahwa di dalam draft Pergub Nomor 49 Tahun 2020, awalnya TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50%. Namun, entah bagaimana ceritanya TGUPP dihapus dari Pergub tersebut dan tidak kena pemotongan 50%. “Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil," tegasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More