Anies: Pegawai DKI yang Dipantau Virus Corona Akan Tetap Digaji
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh jajarannya baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19 . Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan virus Corona.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, para pegawai yang kedapatan dengan gejala penyakit virus Corona dan mengisolasikan diri, tidak perlu takut ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (11/3).
Anies menjelaskan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Dia berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.
Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya. Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu masuk dalam kategori ODP, harus diistirahatkan.
Maka, dia akan mengalami dilema, bila istirahat penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta.
"Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, para pegawai yang kedapatan dengan gejala penyakit virus Corona dan mengisolasikan diri, tidak perlu takut ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (11/3).
Anies menjelaskan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Dia berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.
Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya. Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu masuk dalam kategori ODP, harus diistirahatkan.
Maka, dia akan mengalami dilema, bila istirahat penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta.
"Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," ucapnya.
(whb)