Ditipu Pasutri, Logam Mulia Seberat 300 Gram Milik Pedagang Emas Raib
Kamis, 21 Januari 2021 - 23:44 WIB
DEPOK - Nasib nahas dialami Cory Rahmat, penjual emas di Pasar Agung, Kota Depok. Pasalnya, Cory menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pasangan suami istri. Modusnya, pelaku berpura-pura hendak membeli Logam Mulia (LM) pada korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 15.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Proklamasi Abadijaya Sukmajaya. Mulanya korban tidak curiga dengan pelaku. “Awal mula pelaku membeli LM di toko korban seberat 50 gram pada Senin, 18 Januari 2021 lalu,” kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Ibrahim J Sadjab, Kamis (21/1/2021).
Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban untuk membeli LM seberat 300 gram. Namun pelaku meminta agar barang tersebut diantar ke ruko yang beralamat Jalan Proklamasi No. 137 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. “Setelah tiba di lokasi, korban bersama adiknya langsung diizinkan masuk oleh seorang laki-laki yang mengaku suami dari pelaku dan di dalam ruang tamu,” tukasnya.
Laki-laki tersebut meminta korban untuk menunjukkan LM itu. Kemudian LM itu di bawa keluar dari ruang tamu dengan alasan akan diperlihatkan ke istrinya. setelah keluar dari ruang tamu tersebut korban di kunci dari luar oleh pelaku. “Menyadari dikunci oleh pelaku, kemudian korban berusaha mengejar pelaku dengan mendobrak pintu namun setelah pintu sudah berhasil di dobrak paksa, pelaku sudah pergi dari TKP,” paparnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian enam lempeng LM masing-masing seberat 50 gram. Total kerugian korban seberat 300 gram LM. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukmajaya. "Masih dalam lidik (penyelidikan)," pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 15.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Proklamasi Abadijaya Sukmajaya. Mulanya korban tidak curiga dengan pelaku. “Awal mula pelaku membeli LM di toko korban seberat 50 gram pada Senin, 18 Januari 2021 lalu,” kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Ibrahim J Sadjab, Kamis (21/1/2021).
Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban untuk membeli LM seberat 300 gram. Namun pelaku meminta agar barang tersebut diantar ke ruko yang beralamat Jalan Proklamasi No. 137 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. “Setelah tiba di lokasi, korban bersama adiknya langsung diizinkan masuk oleh seorang laki-laki yang mengaku suami dari pelaku dan di dalam ruang tamu,” tukasnya.
Laki-laki tersebut meminta korban untuk menunjukkan LM itu. Kemudian LM itu di bawa keluar dari ruang tamu dengan alasan akan diperlihatkan ke istrinya. setelah keluar dari ruang tamu tersebut korban di kunci dari luar oleh pelaku. “Menyadari dikunci oleh pelaku, kemudian korban berusaha mengejar pelaku dengan mendobrak pintu namun setelah pintu sudah berhasil di dobrak paksa, pelaku sudah pergi dari TKP,” paparnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian enam lempeng LM masing-masing seberat 50 gram. Total kerugian korban seberat 300 gram LM. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukmajaya. "Masih dalam lidik (penyelidikan)," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda