Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:11 WIB
TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Sanksi tersebut diberikan setelah tiga kedai kopi tersebut nekat berjualan hingga pukul 20.00 WIB.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspika kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan. "Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan," katanya, kepada Sindonews, Kamis (21/1/2021) siang.
Dia menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.
"Tempat itu penuh (pengunjung) dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas. Selain itu, masih melayani di tempat sampai pukul 20.00 WIB, jadi kita ambil tindakan tegas," sambungnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam operasional yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi klaster COVID-19. (Baca juga; Swab Gratis di Tangsel Dihentikan Sementara, Pasien COVID-19: Mandiri Mahal )
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspika kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan. "Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan," katanya, kepada Sindonews, Kamis (21/1/2021) siang.
Dia menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.
"Tempat itu penuh (pengunjung) dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas. Selain itu, masih melayani di tempat sampai pukul 20.00 WIB, jadi kita ambil tindakan tegas," sambungnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam operasional yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi klaster COVID-19. (Baca juga; Swab Gratis di Tangsel Dihentikan Sementara, Pasien COVID-19: Mandiri Mahal )
(wib)
tulis komentar anda