Jelang Lebaran, Pemkot Jakut Buka Posko Pengaduan THR 2020
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:25 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudinakertrans) dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di masa pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan, posko didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020.
"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (15/5/2020). (
)
Menurut Gatot, pembukaan posko ini merupakan sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja atau buruh harus tetap dijamin atau dibayarkan oleh perusahaan. "Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya. (Baca juga: THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu )
Dengan adanya posko ini, Gatot berharap dapat tercapai kesepakatan yang bisa memuaskan bagi semua pihak. "Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh," tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Masyarakat Jakarta Utara khususnya pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020 dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2020 setiap hari kerja Senin-Jumat Pukul 07.00 WIB - Pukul 14.00 WIB di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara atau melalui telepon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.
Lihat Juga: Setelah Lebaran THR Jebol? Bagaimana Cara Pengelolaannya? Simak IG Live MNC Asset X SF Sekuritas
"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (15/5/2020). (
Baca Juga
Menurut Gatot, pembukaan posko ini merupakan sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja atau buruh harus tetap dijamin atau dibayarkan oleh perusahaan. "Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya. (Baca juga: THR PNS dan Pensiunan Cair, Pegawai Swasta Harus Bersabar Dulu )
Dengan adanya posko ini, Gatot berharap dapat tercapai kesepakatan yang bisa memuaskan bagi semua pihak. "Karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh," tuturnya.
Untuk diketahui, kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Masyarakat Jakarta Utara khususnya pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020 dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2020 setiap hari kerja Senin-Jumat Pukul 07.00 WIB - Pukul 14.00 WIB di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara atau melalui telepon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.
Lihat Juga: Setelah Lebaran THR Jebol? Bagaimana Cara Pengelolaannya? Simak IG Live MNC Asset X SF Sekuritas
(mhd)
tulis komentar anda