Pemkot Depok Tak Akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Divaksin Covid-19
Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:20 WIB
Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 ( Januari-April 2021)
a. Petugas pelayanan publik (TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat)
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 ( Januari-April 2021)
a. Petugas pelayanan publik (TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat)
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(hab)
tulis komentar anda