Pemkot Depok Tak Akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Divaksin Covid-19

Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:20 WIB
Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas

pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 ( Januari-April 2021)

a. Petugas pelayanan publik (TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat)

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More