PSBB Jawa Bali Mulai Berlaku, Idris Minta Warga Tulus Ikhlas Ikuti Kebijakan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:13 WIB
Wali Kota Depok. Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan PSBB Jawa-Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat Pemkot (Depok) mengeluarkan sejumlah peraturan. Antara lain pelaksaanaan work from home (WFH) 75% bagi kantor, tempat kerja baik pemerintah dan swasta, ini diberlakukan,” kata Wali Kota Depok. Mohammad Idris, Senin (11/1/2021).

Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dan pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Baca juga; Pemadaman Listrik Bergilir di Depok, Ini Jadwalnya )



“Untuk jam operasional pasar dimulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas pasar. Kegiatan resto cafe rumah makan dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in)dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan jam 21.00 WIB,” tegasnya.

Idris menambahkan pihaknya mengijinkan penyelenggaraan hajatan sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. Mulai dari pembatasan hanya 30% dari kapasitas, kemudian harus lapor RT RW dan lurah setempat. (Baca juga; 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih )

“Terkait dengan ketentuan pengaturan atau larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar serta ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB proporsional ini tetap masih diberlakukan. Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan prokes tentunya, dan akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu satgas Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari TNI-Polri, Pemkot Depok dan aparat terkait,” tambahnya.

Sebagai payung hukum, pihaknya juga mengeluarkan sejumlah kebijakan daerah sebagai turunan dari aturan pusat. Pertama, Perwal No 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Depok No 59/2020 tentang PSBB Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Kedua, Keputusan Walikota Depok No 443/2021 tentang perpanjangan jam operasional kegiatan toko pusat perbelanjaan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta pusat esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.

Ketiga, Keputusan Wali Kota Depok No 443/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Resto Cafe Rumah Makan Warung dan Usaha Sejenis. “Pemkot Depok menyambut baik instruksi Mendagri dan SE Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu pemkot selanjutnya mengeluarkan sejumlah kebijakan,” kata Idris.

Lebih lanjut Idris mengatakan, pihaknya mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19 yang berbasis RW sebagai basis pencegahan terdepan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Terakhir, Idris meminta kesediaan seluruh warga agar mau secara ikhlas dan tulus untuk melaksanakan kebijakan tersebut sehingga dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.

“Mari kita laksanakan gerakan 2I3M (iman, imun, memakai masker, mencucin tangan dengan sabun, menjaga jarak). Iman perdalam, dalami tanamkan keimanan kita kepada TYME bahwa Tuhan Maha adil dan Maha bijaksana agar bisa menjadi satu-satunya penolong kita dalam menghadapi pandemi. Imun meningkatkan imunitas tubuh kita dengan menjaga prokes sebagaimana yang sudah diarahkan pemerintah,” tutupnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More