Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta
Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Melalui Surat Keputusan itu, aktivitas usaha pariwisata masih dapat beroperasi dengan mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas dan jam operasi.
Kapasitas usaha aktivitas pariwisata yang dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dan jam operasional juga dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB. (Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya)
Jenis usaha yang dibolehkan beroperasi antara lain:
1. Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar
2. Salon/barber shop
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
Kapasitas usaha aktivitas pariwisata yang dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dan jam operasional juga dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB. (Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya)
Jenis usaha yang dibolehkan beroperasi antara lain:
1. Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar
2. Salon/barber shop
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
tulis komentar anda